29 June 2009

Sistem Pers Otoritarian VS Sistem Pers Libertarian

Sistem Pers Otoritarian merupakan sistem pers dimana kepemilikan pers dikuasai oleh pemegang kekuasaan maupun pemerintahan. Dalam sistem pers otoritarian, hal-hal yang disampaikan tidak diperkenankan untuk mengkritisi maupun mengomentari pemerintahan, pers dalam sistem ini berupa perwujudan perpanjangan tangan pemerintah/penguasa.
Pers dalam sistem ini dikekang dan diatur ketat oleh pemerintah/penguasa. Peran utama pers yaitu kontrol sosial hampir tidak pernah dijalankan oleh pers. Pers lebih berperan sebagai penyambung lidah pemerintahan/penguasa.

Sistem Pers Libertarian, dalam sistem ini pers bukan instrument atau alat pemerintah/penguasa, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah.
Dalam sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya sebebas mungkin asal tidak melanggar norma yang berlaku. Pers bukan merupakan perpanjangan tangan pemerintah/penguasa. Pers berdiri dengan cara masing-masing untuk mengutarakan pendapat masyarakat. Kritikan pada pemerintah/penguasa pun dapat disampaikan.

Implementasi
Saya mengambil contoh yang ringan saja. Seperti kasus Manohara yang beberapa pekan ini sangat hangat dibicarakan. Indonesia dengan sistem pers libertariannya sangat gencar memberitakan kasus penganiayaan yang dialami Manohara. Di sisi lain, pemberitaan di Malaysia sangat ‘adem-adem’ saja. Sebab Malaysia masih menggunakan sistem pers otoritarian, yang berarti membicarakan (negatif) penguasa (pihak Kerajaan Kelantan) adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
Pers di Malaysia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Pers Malaysia tidak pernah memberitakan hal-hal yang negatif tentang suasana negerinya sendiri. Berbeda dengan pers di Indonesia yang sangat gencar memberitakan hal-hal apapun meski berbau negatif bagi penguasa.

No comments:

Post a Comment